I. LATAR
BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Setelah
merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau
dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Atas
dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong
mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam
jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta
ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia adalah suatu usaha pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
II. TUJUAN
NASIONAL
Tujuan
Nasional adalah sasaran segala kegiatan
suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
1. Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk
penjajahan,
2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan
sosial,
Selain
itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan
aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau
kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang
bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam
menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis
(barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan
internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam
memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup
internasional.
Dengan
demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral
berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun
atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif,
Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan
internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain
yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh
karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik
Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia,
perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena
itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang
yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
III. FILSAFAH
DAN IDEOLOGI NEGARA
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa
depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
A. PENGARUH
ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai
yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam
Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.
Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI
DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari
hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang
bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu
kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J.
Laski
b. Komunisme(ClassTheory)
Negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan
tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa
pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c. PahamAgama
Negara
membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber
pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama
dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI
PANCASILA
Merupakan
tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk
mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi
perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan
diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara.
3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan
ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh
masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental
spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan
cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.
Sumber :
OLEH KELOMPOK 1 :
AJENG KUSUMA WARDANI (10211492)
SEPTI ARIYANI (16211677)
NUR AMALIA W (15211283)
ENEUS MULIYA ASIH (12211432)
HALIMATUS SADIYAH (13211162)
SENTIANA HUTASOIT (18211734)
SATRIA MANDALA (16211632)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar